Friday, July 2, 2021

Siapa saja yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Guru 2021?

 Siapa saja yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Guru 2021?

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;

3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.



Siapa saja yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Pertama untuk PPPK Guru 2021?

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;

2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan formasi yang tersedia pada sekolah dimana yang bersangkutan mengajar;

3. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan formasi yang tersedia pada sekolah lain dalam 1 (satu) instansi.


Syarat Peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Pertama PPPK Guru 2021

a. Tidak dapat melamar ke instansi lain;

b. Jika formasi tersedia dan Sertifikat Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar sesuai, harus melamar di formasi tersebut;

c. Jika formasi tidak tersedia dan/atau Sertifikasi Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.


Siapa saja yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Kedua untuk PPPK Guru 2021?

1. Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Pertama;

2. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;


Syarat Peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Kedua PPPK Guru 2021

a. Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs.

b. Peserta 1, 2, & 3 tidak dapat melamar di instansi lain.

c. Peserta 4 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.

d. Bagi peserta yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.


Siapa saja yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Ketiga untuk PPPK Guru 2021?

Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Kedua;


Syarat Peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Ketiga PPPK Guru 2021

a. Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs.

b. Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.

c. Bagi peserta yang tidak lolos Tes Kesempatan Pertama dan Tes Kesempatan Kedua, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Kesempatan Pertama, Tes Kesempatan Kedua dan Tes Kesempatan Ketiga.


Apa yang dimaksud dengan Optimalisasi (Pengisian Formasi Kosong?)

a. Setelah Tes Ketiga, formasi yang masih belum terisi dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong.

b. Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan rangking penilaian sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.


Bagaimana jika KTP saya belum selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan?

Pelamar dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran PPPK Guru 2021.


Apakah diperbolehkan mendaftar kembali menjadi PPPK Guru jika sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2?

Pelamar yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.


PPPK Guru - Dokumen

Bagaimana cara unggah dokumen persyaratan?

Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN. Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.


Bagaimana jika saya gagal unggah dokumen persyaratan?

Silahkan refresh halaman dan pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.


Dokumen apa saja dan berapa ukuran dan tipe file yang diunggah?

Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.


Bagaimana agar proses unggah dokumen dapat lebih cepat?

Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.


Saya sudah melamar secara online, apakah perlu mengirimkan berkas fisik untuk seleksi administrasi?

Berkas fisik untuk seleksi admin tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi. Untuk itu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi.


Apakah saya dapat mengganti dokumen yang sudah saya unggah?

Dokumen yang sudah diunggah masih dapat diganti selama Anda belum klik “Akhiri Pendaftaran”.


PPPK Guru - Contoh Kasus

Case Guru Honorer THK II - Anda adalah THK II tapi tidak terdaftar di DAPODIK

Jika Anda adalah THK II tapi tidak terdaftar datanya di DAPODIK, maka Anda diharuskan melakukan verifikasi pada web Info GTK untuk melanjutkan pendaftaran PPPK Guru 2021.


Setelah data Anda divalidasi maka Anda akan mendapatkan Program Studi dan Kode Instansi, Anda dapat lanjut mendaftar di dalam satu Instansi tersebut dengan Program Studi yang Anda miliki.


Case Guru Honorer THK II - Anda adalah THK II dan terdaftar di DAPODIK

Jika Anda adalah THK II dan terdaftar datanya di DAPODIK, maka Anda hanya dapat mendaftar di Instansi dan Sekolah dimana Anda terdaftar sesuai dengan Sertifikasi/Program Studi yang Anda miliki.


Jika Anda adalah THK-II dan terdaftar datanya di DAPODIK, namun di Sekolah tempat Anda mengajar tidak ada formasi yang sesuai dengan Sertifikasi/Program Studi Anda, atau Sekolah tempat Anda mengajar tidak membuka formasi, maka Anda boleh memilih Sekolah lain yang memiliki formasi yang dapat dilamar sesuai dengan Sertifikasi/Program Studi Anda (dalam satu Instansi).


Jika Anda adalah THK-II dan terdaftar datanya di DAPODIK, namun di Instansi Anda tidak ada formasi yang sesuai dengan Sertifikasi/Program Studi, atau di Instansi Anda tidak membuka formasi, maka Anda akan memilih formasi di Tes Kesempatan Ketiga.


Case Guru Honorer di Sekolah Negeri - Anda terdaftar di data DAPODIK, tetapi data Sertifikasi dan Program Studi Tidak Ada

Jika data Anda terdaftar di DAPODIK, namun Sertifikasi dan Program Studi Anda kosong, maka Anda diharuskan melakukan verifikasi pada web Info GTK untuk melanjutkan pendaftaran PPPK Guru 2021.


Case Guru Honorer di Sekolah Negeri - Anda terdaftar di data DAPODIK, memiliki Sertifikasi namun data Program Studi Tidak Ada

Jika data Anda terdaftar di DAPODIK, memiliki Sertifikasi namun data Program Studi Anda kosong, maka Anda diharuskan melakukan verifikasi pada web Info GTK untuk melanjutkan pendaftaran PPPK Guru 2021


Case Guru Honorer di Sekolah Negeri - Anda terdaftar di data DAPODIK, data Sertifikasi atau Program Studi Ada

Jika data Anda terdaftar di DAPODIK, data Sertifikasi/Program Studi Anda linier dan sesuai dengan formasi, Anda hanya dapat mendaftar di lokasi formasi (Sekolah) tempat Anda terdaftar.


Jika data Anda terdaftar di DAPODIK, data Sertifikasi/Program Studi Anda linier, namun di Sekolah Anda tidak ada formasi yang sesuai dengan Sertifikasi/Program Studi Anda, atau Sekolah tempat Anda mengajar tidak membuka formasi, maka Anda dapat memilih sekolah lain (dalam instansi yang sama) yang memiliki formasi yang sesuai dengan Sertifikasi/Program Studi Anda.


Jika data Anda terdaftar di DAPODIK, data Sertifikasi/Program Studi Anda sesuai, namun di Instansi Anda tidak ada formasi yang sesuai dengan Sertifikasi/Prodi, atau di Instansi Anda tidak membuka formasi, maka Anda akan memilih formasi di Tes Kesempatan Ketiga.


Case Guru di Sekolah Swasta - Anda terdaftar di data DAPODIK

Jika Anda terdaftar di data DAPODIK, Anda akan mengisikan data pribadi, namun Anda belum dapat memilih formasi sampai Tes Kesempatan Pertama selesai dan diumumkan. Anda dapat melakukan pemilihan formasi hanya dalam satu instansi, dan baru dapat dilakukan sebelum ujian Tes Kesempatan Kedua dimulai.


Case Guru di Sekolah Swasta - Anda tidak terdaftar di Data DAPODIK

Jika Anda belum terdaftar di data DAPODIK, maka Anda harus menuju ke Helpdesk DAPODIK untuk mendaftarkan data Anda.


Case Lulusan Program Pendidikan Guru (PPG) - Anda terdaftar di data lulusan PPG Kemendikbud

Jika data Anda terdaftar di data lulusan PPG, Anda akan mengisikan data pribadi, namun Anda belum dapat memilih formasi sampai Tes Kesempatan Pertama selesai dan diumumkan. Anda hanya dapat memilih formasi berdasarkan domisili Anda, dan baru dapat dilakukan sebelum ujian Tes Kesempatan Kedua dimulai.


Case Lulusan Program Pendidikan Guru (PPG) - Anda tidak terdaftar di data lulusan PPG Kemendikbud

Jika Anda belum terdaftar di data DAPODIK, maka Anda harus menuju ke Helpdesk DAPODIK untuk mendaftarkan data Anda

0 komentar:

Post a Comment