*Sekilas* *INFO* :
Sesuai hasil Rakor Gusgas PP Covid 19 Kab Klaten yang ditindaklanjuti dgn rapat Pusdalops Gusgas, bahwa masy yang *TIDAK* *memakai* *masker* saat di luar rumah akan diberikan sanksi sbb :
1. KTP nya akan diamankan oleh petugas, dan setelah masker dipakai maka KTP akan dikembalikan ( akan diberi blanko pengamanan KTP rangkap 2 : utk ybs dan petugas ).
2. Bagi siswa yang belum memiliki KTP, akan dicatat identitas dan sekolahnya, kemudian data tsb akan diserahkan kepada sekolah yang bersangkutan dan dicatat sebagai skor pelanggaran.
3. Penerapan sanksi tersebut efektif dimulai tanggal 01 JuLi 2020, sedangkan mulai hari ini sampai dengan tgl 30 Juni 2020 akan dilakukan sosialisasi tentang penerapan sanksi tersebut.
DUMP
PUSDALOPS GUSGAS PP COVID 19 KAB. KLATEN.
0 komentar:
Post a Comment