Sunday, November 14, 2021

Usul penetapan NI PPPK Tahun 2021 secara elektronik

 BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN) pada tanggal 2 November 2021 telah menerbitkan Surat Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK). 


Sumber Gambar : sscasn.bkn.go.id/


Surat ditujukan Kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementrian / Lembaga dan 

Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi / Kabupaten / Kota. 

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Peyampaian Kelengkapan Dokumen Usul Penetapan NI PPPK harus diunggah Oleh Instansi.
Pemberkasan NI PPPK tahun 2021 dilakukan secara elektronik (Paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan Aplikasi Pendukung Dokument Elektronik (DOCUDigital) Pada Alamat : http://docudigital.bkn.go.id  

Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscn.bkn.go.id

Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh pelamar yaitu:

 a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah; 

b. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan; 

c. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;

d. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang di tanda tangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang :

1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 

2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);  

3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI; 

4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; 

5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.


e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah. 

g. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.  

10. Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Non Guru oleh Instansi disampaikan melalui SAPK dan Aplikasi DOCUDigital untuk Tahap I mulai tanggal 19 November 2021 sampai dengan 18 Desember 2021 dan untuk Tahap II mulai tanggal 1 Desember sampai dengan 31 Desember 2021 sedangkan untuk usul penetapan NI PPPK Guru disampaikan sesuai dengan usul masing-masing instansi. 

11. Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Tahun 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah. 


Untuk Informasi Lengkap Bapak Ibu bisa Download Surat Resminya disini : 

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN) pada tanggal 2 November 2021

0 komentar:

Post a Comment