Friday, November 26, 2021

ATURAN PPKM LEVEL 3 SELURUH INDONESIA* *Tgl 24 des 21 s/d 02 jan 2022.

 šŸ’§šŸ’§šŸ’§šŸ’§šŸ’§šŸ’§šŸ’§šŸ’§


*ATURAN PPKM LEVEL 3 SELURUH INDONESIA*

*Tgl 24 des 21  s/d  02 jan 2022.*


*1.* Tidak boleh ada pesta kembang api, pawai, arak arakan dan kegiatan yg berpotensi menimbulkan kerumunan.

*2.* Tidak boleh melaksanakan pulang kampung.

*3.* Tidak diperbolehkan bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru.

*4.* Fasilitas umum termasuk alun alun dan lapangan ditutup.

*5.* Pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal harus sudah vaksin dosis pertama.

*6.* ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru.

*7.* Kegiatan ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50%.

*8.* Bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.

*9.* Kafe, tempat makan dan restorant dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50% dari kapasitas yg ada.

*10*. Pusat perbelanjaan dan mall dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung hanya 50%, mematuhi protokol kesehatan dan tutup pukul 21.00

šŸ™šŸ™šŸ™šŸ™šŸ™šŸ™šŸ™

0 komentar:

Post a Comment