Sunday, December 5, 2021

Aturan Baru Penilainan Ujian Seleksi PPPK Guru Tahap 2 & 3, Beda dengan Tahap 1 yang Perlu Diketahui.

 Peraturan Baru PPPK Guru Tahap 2 dan Tahap 3 terbuka untuk umum.



Sekarang semua pelamar bisa ikut tahap 2 & 3, serta sudah tidak ada prioritas di ujian seleksi PPPK tahap 1.


Berikut Aturan Baru Penilainan Ujian Seleksi PPPK Guru Tahap 2 & 3:


  • Penentu kelolosan PPPK Tahap 2 dan Tahap 3 tetap berdasarkan nilai ambang batas kategori 1, 2, dan 3.


  • Tahap 2 & 3 tidak ada prioritas guru honorer induk. Semua peserta dapat melamar ke sekolah lain yang masih ada sisa kuota formasinya yang masih dalam 1 daerah kewenangan (tidak ada kuncian lagi).
  • Gunu honorer yang mengajar tingkat TK, SD, dan SMP dapat melamar di antara bentuk satuan pendidikan tersebut.

    • Untuk guru SMA hanya bisa melamar setingkat SMA juga, di tahap ke-2 ini tidak bisa melamar ke TK, SD, atau  SMP


    • Pelamar yang memenuhi nilai ambang batas tahap 1 tetapi tidak mendapat formasi, maka pelamar tersebut diberi pilihan apakah ingin mengikuti tes atau tidak.


    • Tidak ada kelompok 1 & 2 jadi semua pelamar bisa saling mengisi formasi
      Afirmasi tetap berlaku di tahap ke-2 dan ke-3 (setifikat pendidik, pelamar usia di atas 35 tahun, guru honorer x-thk 2, disabilitas, dll)

    • Syarat pelamar yang dapat mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap II adalah:


      1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I


      2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap I


      3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik


      4. Lulusan PPG


      Catatan: kedudukan 4 kategori pelamar ini memiliki kedudukan yang sama, tidak ada sistem kunci formais. Siapa yang nilainya paling tinggi, dialah yang akan lolos.


      Itulah Aturan Baru Penilainan Ujian Seleksi PPPK Guru Tahap 2 & 3, Beda dengan Tahap 1 yang Perlu Diketahui.


      Sumber : gurubisa.com

0 komentar:

Post a Comment