Thursday, August 13, 2020

Pengertian Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)

Pengertian Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah upaya membina dan mengembangkan kebiasaan hidup sehat yang dilakukan secara terpadu melalui program pendidikan dan pelayanan kesehatan di sekolah, perguruan agama serta usaha-usaha yang dilakukan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan kesehatan di lingkungan sekolah.
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
Sedangkan menurut Departemen Kesehatan Usaha Kesehatan Sekolah adalah usaha kesehatan masyarakat yang dijalankan di sekolah-sekolah dengan anak didik beserta lingkungan hidupnya sebagai sasaran utama.
UKS merupakan wahana untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan selanjutnya membentuk perilaku hidup sehat, yang pada gilirannya menghasilkan derajat kesehatan yang optimal.
Usaha Kesehatan Sekolah merupakan bagian dari usaha kesehatan pokok yang menjadi beban tugas puskesmas yang ditujukan kepada sekolah-sekolah dengan anak beserta lingkungan hidupnya, dalam rangka mencapai keadaan kesehatan anak sebaik-baiknya dan sekaligus meningkatkan prestasi belajar anak sekolah setinggi-tingginya.

Sejarah Singkat Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)

Usaha kesehatan sekolah dirintis sejak tahun 1956 melalui Pilot Project di Jakarta dan Bekasi yang merupakan Kerjasama antara Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan dan Departemen Dalam Negeri.
Dalam tahun 1980 ditingkatkan menjadi Keputusan Bersama antara Depdikbud dan Depkes tentang kelompok kerja UKS. Untuk mencapai Pemantapan dan pembinaan secara terpadu ditetapkan Surat keputusan bersama antara Mendikbud, Menkes, Mendagri dan Menag Tanggal 3 September 1980 tentang Pokok Kebijaksanaan dan Pengembangan UKS N0. 408a/U/1984, No 3191/Menkes/SKBVI/1984, No 74/th/1984, No 61/1984.
Sedangkan tentang Tim Pembina UKS, No 408b, No 319a/MenkesSKB/VI/1984, No 74a/1984, No 61/1984 yang disempurnakan dengan No 0372a/P/1989, No 390a/Menkes/SKB/VI 1989, No 140a/1989, No 30a tahun 1989 Tanggal 12 Juni 1989.
Dasar Kebijaksanaan
Dasar kebijaksanaan pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah adalah Undang-Undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Pembinaan Anak Sekolah.
Pola Pembinaan
Pembinaan Kesehatan Anak, dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
A. Pembinaan bayi, balita dan anak pra sekolah (umur 0 – 6 tahun)
B. Pembinaan kesehatan anak usia sekolah (umur 7 – 21 tahun), yang dibagi menjadi 3 kelompok :
  1. Pra remaja (umur 7 – 12 tahun)
  2. Remaja (13 — 21 tahun)
  3. Dewasa muda (19 – 21 tahun)
Pola pembinaan berdasarkan kebutuhan dan permasalahan kesehatan sesuai dengan tahap pertumbuhan dan perkembangan anak.
Alasan Perlunya Upaya Kesehatan Sekolah
  1. Anak usia sekolah merupakan kelompok umur yang rawan terhadap masalah kesehatan.
  2. Usia sekolah sangat peka untuk menanamkan pengertian dan kebiasaan hidup sehat.
  3. Sekolah merupakan institusi masyarakat yang terorganisasi dengan baik.
  4. Keadaan kesehatan anak sekolah akan sangat berpengaruh terhadap prestasi belajar yang dicapai.
  5. Anak sekolah merupakan kelompok terbesar dari kelompok usia anak-anak yang menerapkan wajib belajar.
  6. Pendidikan kesehatan melalui anak-anak Sekolah sangat efektif untuk merubah perilaku dan kebisaan ibu sehat umumnya.


Sumber : padamu.net

0 komentar:

Post a Comment