Sunday, June 2, 2019

8 GOLONGAN ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT

8 GOLONGAN ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT

Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat.

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana (Q.S At Taubah Ayat 60)

Berikut ini adalah orang-orang yang berhak menerima zakat? Berikut ini 8 golongan orang yang berhak menerima zakat:

1.Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
3. Riqab (hamba sahaya atau budak)
4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)









Zakat yang ditunaikan melalui lembaga zakat akan didistribusikan dengan lebih tepat sesuai dengan sasaran yaitu berdasarkan asnaf yang telah ditentukan.selain itu

Zakat lewat lembaga juga lebih berpotensi memberdayakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan. zakat yang disalurkan langsung kepada penerima, manfaatnya hanya bisa dirasakan sesaat.

Transfer Zakat
BNI Syariah 155 555 5589
Mandiri 132000 481 974 5

Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555

Link Zakat>> https://sharinghappiness.org/zakat-penghasilan

www.rumahzakat.org

#SaatnyaZakat #Zakat #RumahZakat #Infak #Sedekah #Pemberdayaan #SayaBerdaya #DonasiOnline #Donasi #SaatnyaBerbagi #ZakatEmas #ZakatPerdagangan #ZakatPertanian #ZakatPenghasilan

0 komentar:

Post a Comment