Thursday, September 9, 2021

Pembelajaran 3. Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja (K3)

 KOMPETENSI

Terdapat beberapa kompetensi guru program keahlian Multimedia yang akan dicapai pada pembelajaran ini yaitu guru PPPK mampu:

  1. Mengikuti prosedur lingkungan kerja tentang kesehatan, keselamatan dan keamanan
  2. Mengenal bahaya pada area kerja
  3. Memelihara standar keamanan pribadi
  4. Menyediakan umpan balik pada kesehatan, keselamatan dan keamanan

 

INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI

Setelah mempelajari materi pembelajaran tentang Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja (K3), diharapkan Anda mampu:

  1. Menerapkan prosedur kesehatan, keselamatan dan keamanan dalam hubungannya dengan kebijakan organisasi legislasi yang relevan, persyaratan asuransi, dan rencana keamanan dimana sesuai.
  2. Memastikan bekerja dengan aman dan semua aktivitas kerja dilakukan dengan cara yang aman dan tidak menimbulkan bahaya bagi rekan sekerja atau masyarakat.
  3. Mengenali, menentukan, dan mengambil langkah untuk sesi darurat yang diperlukan dalam jangkauan tanggung jawab individu.
  4. Melaksanakan Prosedur darurat dalam hubungannya dengan prosedur organisasi.
  5. Melaporkan Detail sesi darurat secara akurat sebagaimana dibutuhkan dalam hubungannya dengan kebijakan organisasi.
  6. Menggunakan pakaian keamanan yang sesuai, sepatu dan perlengkapan perlindungan pribadi.
  7. Menerapkan semua penanganan manual dalam hubungannya dengan persyaratan legal, kebijakan perusahaan dan panduan kesehatan dan keselamatan nasional.
  8. Menerapkan lingkungan kerja dalam kondisi yang aman.
  9. Mengidentifikasi isu kesehatan dan keselamatan tempat kerja yang membutuhkan perhatian.
  10. Mengidentifikasi Isu kesehatan dan keselamatan yang berhubungan dengan pekerjaan dengan orang yang didesain dalam hubungannya dengan persyaratan organisasi dan legislasi.

MATERI POKOK

Berikut adalah materi pokok yang akan dipelajari pada pembelajaranKesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja (K3).

  1. Mengikuti prosedur lingkungan kerja tentang kesehatan, keselamatan dan keamanan
  2. Prosedur keselamatan di tempat kerja
  3. Menangani keadaan darurat
  4. Memelihara standar keamanan pribadi
  5. Menyediakan umpan balik pada kesehatan, keselamatan dan keamanan

Bahan Belajar K3

Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja (K3)

Keselamatan kerja atau safety merupakan usaha untuk menciptakan keadaan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kecelakaan. Dengan mengikuti prosedur lingkungan tentang K3 maka dapat menjamin keadaan, keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmaniah maupun rohaniah manusia serta hasil karya dan budayanya tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan manusia pada khususnya.
Keadaan darurat dimana situasi/kejadian yang tidak normal bisa terjadi dengan tiba-tiba dan mengganggu kegiatan maka harus segera ditanggulangi sesuai prosedur karena keadaan darurat dapat berubah menjadi bencana.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), menjadi suatu aspek yang harus pertama kali menjadi perhatian setiap melakukan kegiatan apapun maka disusun undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi. Undang-undang tersebut adalah Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sehingga terlihat kejelasan tentang kewajiban pengurus (pimpinan tempat kerja) dan kewajiban pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.

Untuk lebih memahami materi mengenai Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja (K3), Anda dapat membaca materi pembelajaran dengan mengklik tautan yang telah disediakan. Anda dapat membaca materi secara online atau mengunduhnya untuk dipelajari secara offline.

Silakan cermati video pembelajaran di bawah ini! 

Video tersebut diharapkan dapat membantu Anda dalam memahami Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja (K3).


Berikut ini adalah prosedur umum panduan keselamatan kerja, kecuali....





0 komentar:

Post a Comment